DAAK

Direktorat Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (DAAK) merupakan unsur pelaksana administrasi universitas yang menyelenggarakan pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswaan Universitas Kahuripan Kediri.
DAAK melayani setiap Hari Senin – Jum’at (09.00-16.00 WIB) dan Hari Sabtu (09.00 – 15.00 WIB).
DAAK Universitas Kahuripan Kediri hadir lebih responsif untuk melayani seluruh mahasiswa Universitas Kahuripan Kediri.